Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
