PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penyebarluasan, dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
