PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 80
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
