PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 71
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan/bagian terdiri atas: a. ketua jurusan/bagian; b. sekretaris jurusan/bagian; c. program studi; dan d. kelompok jabatan fungsional dosen.
