PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan/bagian dipimpin oleh ketua jurusan/bagian yang bertanggung jawab kepada dekan. (3) Ketua jurusan/bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan/bagian.
