PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan publikasi, peliputan, dan dokumentasi kegiatan UNM serta hubungan masyarakat.
