PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNM; b. pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran; c. penyusunan rencana, program, dan anggaran; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan program UNM.
