PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; dan b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
