Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan dan fasilitasi permasalahan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian pendidik. (3) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian tenaga kependidikan.
