PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. kelompok jabatan fungsional.
