PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, dan pengelolaan data akademik. (3) Subbagian Sarana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
