PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 131
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
