PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 120
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, Pasal 110 huruf c, Pasal 115 huruf b, dan Pasal 119 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional/pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
