PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 102
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a merupakan UPT di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
