PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNM. (2) Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Biro dipimpin oleh Kepala.
