PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LLDIKTI.
