PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe A terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; d. Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe B terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
