PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai rumpun ilmu dan nama Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1687) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
