PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, dan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
