PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
