PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 80
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
