PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas membantu
Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
