PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 71
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
