PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
