PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d mempunyai tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Jumlah pejabat fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
