PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, dan sistem informasi.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
