PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Pendidikan; d. Fakultas Bahasa dan Seni; e. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; f. Fakultas Ilmu Olahraga; dan g. Fakultas Ekonomi.
