PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non penerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
