PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
