PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
