PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan Unesa. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
