PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unesa; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Unesa; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
