PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran, serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
