PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 126
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Surabaya yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
