Pasal 124
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 279/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Unesa disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unesa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 279/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
