PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 104
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala.
