Pasal 10
(1) Tata Cara Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PLP melalui tahapan: a. Pejabat yang berwenang menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PLP kepada instansi pembina dengan melampirkan:
- fotokopi Ijazah diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau magister terapan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja/instansi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan: a) telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengelolaan laboratorium dan pembinaan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
b) menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi yang telah mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi; c) menduduki jabatan pimpinan tinggi atau administrator, atau pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan PLP; dan d) dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 4. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 5. fotokopi penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang bernilai baik dan dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; dan 6. fotokopi portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang laboratorium sesuai dengan jenjang jabatan; b. Direktur Jenderal dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan formasi yang tersedia, melakukan pemeriksaan terhadap:
- kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai dengan yang disyaratkan;
- kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional PLP; dan
- Penilaian Portofolio dan wawancara; c. dalam hal verifikasi sudah lengkap dan Penilaian Portofolio dan wawancara sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi; dan d. apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal mengembalikan usulan
Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada Pejabat yang berwenang. (2) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP dengan mencantumkan besaran Angka Kredit bagi PNS yang: a. telah dan masih menjalankan tugas di bidang pengelolaan laboratorium dan pembinaan laboratorium berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi yang telah mendapatkan kenaikan pangkat lebih tinggi; dan c. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau administrator, atau pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan PLP, sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional PLP sesuai dengan Angka Kredit terakhir yang dimiliki bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN surat keputusan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PLP.
