PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 85
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
