PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan pemerolehan HKI hasil penelitian, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
