PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja Sama.
