PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 64
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
