PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
