PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial; c. Fakultas Bahasa dan Seni; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Teknik dan Kejuruan; f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan; dan g. Fakultas Ekonomi.
