PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Undiksha memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
