PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Tata Laksana; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
