PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 136
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
