PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 131
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan
organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Undiksha.
