PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 119
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling dipimpin oleh Kepala.
