PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 111
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu dipimpin oleh Kepala.
