Pasal 80
BAB 10 — PENGELOLA ANGGARAN
(1) Pengelola anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polinef disusun oleh Direktur berdasarkan rencana kegiatan dari tiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polinef. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas. (5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polinef direviu oleh Satuan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
